BAZNAS Kabupaten Lahat Menghadiri undangan KanKamenag Lahat dalam Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 H
11/03/2025 | Penulis: M.Fikri Humas Baznas Kab.Lahat
Rapat Penetapan Jumlah Zakat Fitrah Tahun 2025
Kan.Kemenag. Lahat (Selasa 11 Maret 2025 ) Rapat Penetapan Besaran Zakat Tahun 1446H/3025M Pembahasan dalam rangka musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah ( nominal Rupiah/2,5 kg. ) Kesepakatan bersama Rp.40.000 /Jiwa Begitu juga dengan pembayaran Fadiyah disepakati Rp.40.000/jiwa/hari Dengan arahan Zakat fitrah terfokus kepada institusi Amilin yang ditugaskan secara Legal, berkenaan dengan Zakat Mal untuk disampaikan kepada institusi resmi dan legal yaitu Baznas Kab. Lahat hal ini untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Lahat. Rapat ini juga di hadiri oleh unsur terkait antara lain :
- Ketua MUI
- BAZNAS (Waka 4)
- PC NU LAHAT
- PD. Muhammadyah
- Kabag Kesra
- Kadis. Prindag
- Ka. Pengadilan Agama
- Ka.Sub Bag TU Kasi & Penyelenggara
- Ketua Pokjawas Madrasah/PAI
- Ka. KUA Lahat
Berita Lainnya
Melangkah Bersama, Mengirim Manfaat Tepat Sasaran
Menguatkan Sinergi, Bersama Membangun Asa
Menjemput Kebaikan, Menjangkau Sesama
Menjalin Sinergi, Menguatkan Langkah Kebaikan
Menguatkan Harapan, Menyertai Perjuangan
Mustahik Merdeka, Indonesia Maju
Mendata dengan Amanah, Menyalurkan dengan Kepedulian
Menguatkan Sinergi, Menyatukan Langkah untuk Umat
Merajut Sinergi, Menebarkan Manfaat
Gerak Cepat BAZNAS Kabupaten Lahat
Menguatkan Sinergi, Menyampaikan Amanah untuk Umat
Menata Data, Menguatkan Amanah untuk Sesama
Mengawali Hari dengan Doa, Menguatkan Hati dalam Kebersamaan
Mengawali Hari dengan Amanah, Melayani Umat dengan Sepenuh Hati
Menjangkau Empat Kecamatan, Menebar Manfaat untuk Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lahat.
Lihat Daftar Rekening →