WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Lahat Menghadiri undangan KanKamenag Lahat dalam Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

11/03/2025  |  Penulis: M.Fikri Humas Baznas Kab.Lahat

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Lahat Menghadiri undangan KanKamenag Lahat dalam Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1446 H

Rapat Penetapan Jumlah Zakat Fitrah Tahun 2025

Kan.Kemenag. Lahat (Selasa 11 Maret 2025 ) Rapat Penetapan Besaran Zakat Tahun 1446H/3025M Pembahasan dalam rangka musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah ( nominal Rupiah/2,5 kg. ) Kesepakatan bersama Rp.40.000 /Jiwa Begitu juga dengan pembayaran Fadiyah disepakati Rp.40.000/jiwa/hari Dengan arahan Zakat fitrah terfokus kepada institusi Amilin yang ditugaskan secara Legal, berkenaan dengan Zakat Mal untuk disampaikan kepada institusi resmi dan legal yaitu Baznas Kab. Lahat hal ini untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Lahat. Rapat ini juga di hadiri oleh unsur terkait antara lain :

- Ketua MUI

- BAZNAS (Waka 4)

- PC NU LAHAT

- PD. Muhammadyah

- Kabag Kesra

- Kadis. Prindag

- Ka. Pengadilan Agama

- Ka.Sub Bag TU Kasi & Penyelenggara

- Ketua Pokjawas Madrasah/PAI

- Ka. KUA Lahat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat