WhatsApp Icon

BAZNAS LAHAT RAIH PENGHARGAAN TINGKAT NASIONAL

21/03/2023  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS LAHAT RAIH PENGHARGAAN TINGKAT NASIONAL

Baznas Lahat Raih penghargaan tingkat Nasional

Jakarta - Dalam kegiatan BAZNAS AWARD 2023, yang dilaksanakan di Puri Agung Hotel Sahid Jakarta. Yang dihadiri Wakil Presiden RI Prof DR KH. Ma'ruf Amin. menghadiri kegiatan tersebut BAZNAS Kabupaten Lahat, di wakili oleh Wakil ketua IV Bidang SDM dan Tata usaha bpk. H.Hasnul Basri ,SH,MM Dan ketua pelaksana bpk. Hafizul Husni Selasa 21/03/2023

Kegiatan BAZNAS AWARD 2023 ini, BAZNAS Kabupaten Lahat menerima Anugerah penghargaan dengan kategori BAZNAS KABUPATEN PEMANFAATAN KANTOR DIGITAL TERBAIK

Adapun yang dimaksud dengan kantor digital BAZNAS adalah sarana kerja berbasis teknologi telekomunikasi. Melalui Kantor Digital, amil bisa melakukan pelayanan, baik terhadap mustahik, muzaki, mitra, dan masyarakat pada umumnya. Dan dengan ada nya kantor digital ini , diharap kan dapat lebih memudahkan para Muzakki untuk bisa menyalurkan Zakat/infaq nya kepada BAZNAS.

"Baznas Lahat sangat bersyukur atas penghargaan ini dan berterimaksih kepada Baznas RI , BAZNAS Prov. Sum-Sel atas segala arahan dan bantuan nya , terkhusus juga untuk Para Amil Baznas Lahat yang sudah bekerja dengan sepenuh hati" tutur dari Bpk H. Hasnul Basri Selaku Wkl. Ketua IV.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga, Wakil Presiden RI, menyampaikan bahwa semua aktivitas zakat, infaq, sudah seharusnya dikelola secara profesional dan amanah yakni melalui BAZNAS.

"BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat nasional sudah seharusnya berperan aktif dalam mengoptimalkan ekosistem Pengelolaan Zakat Infaq Shodaqoh"

Semoga kedepan akan semakin bertambah Muzakki yang menyalurkan ZIS nya kepada BAZNAS KAB LAHAT dan akan semakin banyak pula Mustahik yang dapat kita bantu.

#AyoBerzakat

#KuatkarenaZakat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat