WhatsApp Icon

Sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Bagi Kepala desa/Lurah Se-Kecamatan Kota Agung Area

08/03/2023  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab. Lahat

Bagikan:URL telah tercopy
Sosialisasi  Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Bagi Kepala desa/Lurah Se-Kecamatan Kota Agung Area

Sosialisasi ZIS di Kecamatan Kota Agung

Lahat - Zakat merupakan salah satu komponen dalam Rukun Islam. Zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Sebagian harta yang dikeluarkan tersebut berguna untuk mensucikan harta lainnya. Rabu (8/3/2023).

Bertempat di gedung serbaguna kantor Camat Kota Agung Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat mengadakan sosialisasi Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS) Bagi Kepala desa/Lurah Se-Kabupaten Lahat.

Ketua Baznas Kabupaten Lahat Bpk. H. Hamdi Arsal, S.Pdi menyampaikan terima kasih karena sudah diterima baik dari pihak pemerintah Kecamatan Kota Agung, dan berharap untuk daerah setempat menunaikan Zakat dan Infaq di Baznas Kabupaten Lahat.

Acara yang dibuka langsung oleh Kabag Kesra Kabupaten Lahat Bpk, Dedi Supriadi, SE., MM. Beliau berpesan agar Masyarakat terutama pemimpin daerah yang ada di Kabupaten Lahat berzakat di Baznas Kabupaten Lahat.

"Baznas Kabupaten Lahat merupakan lembaga zakat yang amanah, dan terpecaya, sudah terlihat dari penilaian baznas Provinsi Sumatera Selatan, baznas kabupaten Lahat sudah beberapa kali mendapatkan predikat baznas terbaik di Sumatera Selatan dan dengan pendistribusian merata" Ujarnya

Kemudian disambung dengan penjelasan tentang Baznas yang disampaikan langsung Oleh Wakil Ketua 1 Bpk. H.M Nashir Syakni, S.Ag.

"Badan Amil Zakat Nasioanal (BAZNAS) ialah Organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat"

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat