Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat
08/03/2023 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Lahat

Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat
Badan Amil Zakat Nasional menggelar Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, senin (27/02/23).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.,SH dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.,SE.MM, TBUPP,
Kepala OPD terkait, Ka. Kanmenag/mewakili, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu sesuai undangan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat Drs. H. Hamdi Harsal mengatakan Keberadaan Baznas sebagai lembaga Pemerintah Non Struktural, merupakan instumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Lahat. Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan perekonomian.
“Zakat selain dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat”, jelasnya.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang.,SH dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.,SE.MM dalam sambutannya menyampaikan Terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pengelolaan Zakat yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lahat juga telah mengeluarkan Perda Nomor 02 Tahun 2018 Tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah juga himbauan Bupati tentang penyaluran zakat ASN/PNS, BUMD, dan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami berharap kepada para Kades dan Lurah dapat berpartisipasi menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baznas Kabupaten Lahat”, ungkapnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Lahat Kembali Sosialisasi kepada 4 Dinas, Paparkan Manfaat Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
BAZNAS LAHAT LAKSANAKAN VALIDASI DATA MUSTAHIK DI TIGA KECAMATAN, PASTIKAN BANTUAN ZAKAT TEPAT SASARAN
Tim Verifikasi Data BAZNAS Lahat Kunjungi Kecamatan Merapi, Lakukan Pendataan Ulang Mustahik
BAZNAS Lahat Kolaborasi dengan PC NU Kab.Lahat membuka Posko Tanggap Bencana
BAZNAS Lahat dan Bank SumselBabel Syariah Tandatangani Kerjasama, Perkuat Pengelolaan (ZIS) dan Inklusi Keuangan
Safari Ramadhan Pemkab Lahat dan BAZNAS Lahat di Masjid Al Muttaqin Kota Baru Berlangsung Khidmat
BAZNAS Lahat Salurkan Dana Zakat ke Mustahik Kecamatan Gumay Talang, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi Turun Langsung
BAZNAS LAHAT GELAR SAFARI RAMADHAN, BUPATI HADIR BERSAMA TOKO AGAMA
Menebar Kebaikan Lewat Pendidikan
Manfaat Besar Kembali Hadir : BAZNAS Lahat Ajak Masyarakat Menebar Kebaikan Tanpa Menunda
BAZNAS Lahat Salurkan Bantuan ke Fatayat NU Lahat Lewat Program Lahat Religius, Dukung Konfercab di Palembang
Silaturahim HMI Cabang Lahat ke BAZNAS Lahat, Perkuat Sinergi untuk Umat
BAZNAS KABUPATEN LAHAT GELAR ZAKAT SERENTAK – BUPATI SAMPAI UNSUR PEMERINTAHAN BAYAR ZAKAT
Ketua BAZNAS lahat dalam perjalanan safari ramadhan bersama ormas islam lainnya
Tim Pendistribusian BAZNAS Lahat Gelar Koordinasi untuk Verifikasi dan Validasi Data Mustahik di Tiga Kecamatan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lahat.
Lihat Daftar Rekening →