Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat
08/03/2023 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Lahat

Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat
Badan Amil Zakat Nasional menggelar Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) bagi Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lahat yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat, senin (27/02/23).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang.,SH dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.,SE.MM, TBUPP,
Kepala OPD terkait, Ka. Kanmenag/mewakili, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu sesuai undangan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Lahat Drs. H. Hamdi Harsal mengatakan Keberadaan Baznas sebagai lembaga Pemerintah Non Struktural, merupakan instumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan di negara kita khususnya Kabupaten Lahat. Zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan perekonomian.
“Zakat selain dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam pengembangan dan pemberdayaan zakat”, jelasnya.
Sementara Bupati Lahat Cik Ujang.,SH dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto.,SE.MM dalam sambutannya menyampaikan Terkait dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pengelolaan Zakat yakni, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional dan Pemerintah Kabupaten Lahat juga telah mengeluarkan Perda Nomor 02 Tahun 2018 Tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah juga himbauan Bupati tentang penyaluran zakat ASN/PNS, BUMD, dan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Lahat. Untuk itu, kami berharap kepada para Kades dan Lurah dapat berpartisipasi menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui Baznas Kabupaten Lahat”, ungkapnya.
Berita Lainnya
BAZNAS Lahat Kembali Laksanakan Sosialisasi Ke Dinas-Dinas, Jelaskan Manfaat (ZIS)
BAZNAS Lahat Salurkan Bantuan Biaya Transport Untuk Mustahik Yang Dirujuk Ke Rumah Sakit Palembang
Silaturahim dan Koordinasi BAZNAS Lahat dengan BAZNAS RI, Jalin Sinergi untuk Optimalisasi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kabupaten Lahat Salurkan Bantuan Sembako di Dua Kecamatan, Wakil Bupati Hadir Langsung
Jelang Ramadhan BAZNAS Lahat Sosialisasikan Manfaat Zakat,Infaq Dan Shodaqoh
BAZNAS LAHAT LAKSANAKAN VALIDASI DATA MUSTAHIK DI TIGA KECAMATAN, PASTIKAN BANTUAN ZAKAT TEPAT SASARAN

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
